Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa jajarannya gencar melakukan penyuluhan hukum.
“Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka membangun kesadaran hukum Masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bwah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (11/8)
Marasidin menilai, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum kepada Masyarakat.
Terkait dengan itu, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual di MAN 1 Mamuju.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulbar diketuai oleh Kasubbid KI, Juani dengan anggota Ramli R, Achmad Fauzie Azis, Reynelda Simamora.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan materi yang dibawakan oleh para Penyuluh Hukum. Para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan saran dan masukan seputar materi yang disampaikan.
“Tujuan dari kegiatan ini diharapkan selain dapat menambah wawasan bagi para siswa, juga menjadi motivasi bagi lahirnya para pelajar yang sadar hukum khususnya mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tersebut mengenai Tindak Kekerasan Seksual,” ujar Juani.
Di akhir kegiatan juga diserahkan sertifikat Juara I Lomba Cerdas Hukum Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar beberapa waktu yang lalu.