Kemenkumham Sulbar Gencar Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Polman

Polewali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan (Anak Berkewarganegaraan Ganda) di Polewali Mandar, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memberikan sosialisasi mengenai layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diakomodir oleh Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini menegaskan apa saja kewajiban dan upaya negara dalam memberikan hak kepada setiap warganya baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Ketentuan tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda didasarkan pada undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kegiatan diawali dengan penyampaikan Laporan Kegiatan oleh Ketua Panitia, Zainuddin, sekaligus selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum.

Tema dalam kegiatan ini yaitu “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”. Adapun peserta kegiatan berasal dari unsur Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, unsur akademisi, unsur Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Polewali Mandar, unsur  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan seluruh kepada desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Mewakili kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, acara dibuka secara oleh Kepala Divisi Imigrasi, Bapak Nurudin.

Beliau menyampaikan bahwa “Anak berkewarganegaraan ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor Imigrasi/ perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak (pasal 3 angka 1 Permenkumham No. 22/2012). Lebih lanjut, Kantor Wilayah akan terus memberikan pelayanan terbaik demi memberikan hasil yang optimal dan kepastian hukum bagi para pihak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan Direktur Tata negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Reska Dwi Putri, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Zainuddin, Perancang Peraturan Perundang-Undang, Irsyadi dan Munawir, Kantor Imigrasi, Astuti, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Mamuju, Dosen STAIN Majene Dr. Abd rahman, M.Pd.

Kedepannya diharapkan pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat terealisasikan dengan baik. Terutama partisipasi aktif dari seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan dan pendampingan status hukum ABG yang ada di desanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajarannya

Sementara itu, Kakanwil Menkumham Sulbar, Marasidin akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sehingga kami akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum memilih kewarganegaraan sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022.” Harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham ,Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *