Kemenkumham Sulbar Hadiri Rapat Pembahasan Rapergub tentang Pengelolaan Hutan

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengaku akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah daerah, salah satunya dalam hal pembentukan produk hukum daerah” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Lanjutan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pelaksanaan  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Hutan, Senin (16/10/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulbar.

Selanjutnya pelaksanaan rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata guna dan pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Barat.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulbar, Kepala Bidang Tata Guna dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Prov. Sulbar, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Persizinan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, Kepala UPTD KPH se Provinsi Sulawesi Barat, JFT Pengawas mutu hasil kehutanan, Perancang Peraruran Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Beberapa hasil diskusi sebagai berikut rapat memutuskan bahwa penyusunan rancangan peraturan gubernur akan mengambil delegasi kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi dan Delegasi kewenangan berada dalam Pasal 160 ayat(6),  Pasal 189 ayat (11) dan Pasal 198.

Berdasarkan hasil diskusi, rancangan peraturan gubernur ini akan disusun. Sementara jtu Rancangan perbup hanya mengakomodir delegasi berdasarkan Pasal 160 ayat (6) karena materi muatan yang lain sudah cukup diatur di dalam Peraturan Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *