Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Iklan Bersponsor Google
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (7/12)
Terkait dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Rahendro menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara” lanjutnya
Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Polewali Mandar, Pemrakarsa dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekkab Polewali Mandar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil rapat, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar antara lain Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dikembalikan ke pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai yang disarankan selama 5 (lima) hari kerja.
Iklan Google AdSense