Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Dua Raperbup Polman, Kakanwil Marasidin Sebut Untuk Kualitas Produk Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (7/12)

Terkait dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Rahendro menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara” lanjutnya

Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Polewali Mandar, Pemrakarsa dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekkab Polewali Mandar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil rapat, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar antara lain Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

dikembalikan ke pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai yang disarankan selama 5 (lima) hari kerja.

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru