Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Empat Produk Hukum Daerah, Wujudkan Kualitas Hukum Daerah

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu  di sela-sela waktunya (23/5)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah.

Empat Produk huku tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pleaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan

Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Majene tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Bapak Muhammad Irsyadi Ramadhany, SH., MH.) menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah, selanjutnya membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.

Berdasarkan hasil rapat, dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju, 1 (satu) Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Majene telah selesai dan dilakukan paraf bersama.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *