Kemenkumham Sulbar Kembali Susun Naskah Akademik Ranperda Mamuju

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan hal tersebut, Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pemda Mamuju.

Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dan dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar Dr.Muh.Irsyadi Ramadhany,S.H.M.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar  (A.Fadhilah Yustisianty Umar,S.H.), Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Penuhi Keadilan Masyarakat, Kemenkumham Sulbar Gencarkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Point-point penting yang disepakati dalam Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, antara lain Naskah Akademik akan dilakukan penggabungan bab dan penyesuaian isi antar bab, untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disepakati bahwa judul diganti menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Perangkat Desa menyesuaikan dengan pendelegasian dari Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Gelar Rakor Dilkumjakpol, Ini Harapan Kakanwil Pamuji

Poin penting lainnya adalah penyusunan konsiderans, dasar hukum, dan materi muatan rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berita Terkait

Wakil Gubernur Sulbar Hadiri Dialog Assamalewuang Pasangkayu, Upaya Membangun Daerah yang Lebih Baik
Tak Kembalikan Randis, Wagub Sulbar: Saya Tak Segan Tempuh Jalur Hukum
Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan
Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026
Senter KIM Kominfo Sulbar Kerjasama DPRD Sulbar Kembali Menyasar Kabupaten Majene, Libatkan Konten Kreator hingga Komunitas
Wagub Sulbar Terima Aspirasi Masyarakat di Rumah Makan, Jalan Tani Jadi Sorotan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 10:44 WIB

Wakil Gubernur Sulbar Hadiri Dialog Assamalewuang Pasangkayu, Upaya Membangun Daerah yang Lebih Baik

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB

Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

Jumat, 18 April 2025 - 10:36 WIB

Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR

Kamis, 17 April 2025 - 12:35 WIB

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Berita Terbaru