Kemenkumham Sulbar Lakukan Harmonisasi Lima Raperbup Kabupaten Mamasa

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (24/6)

Terkait dengan itu, beberapa waktu lalu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Bupati Mamasa.

Baca Juga :  Ikuti Penyampaian Juknis Pengelolaan PNBP, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sampaikan Dukungan

Bertempat di Ruang Rapat Al Mubarak, Kabupaten Mamasa rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Mamasa, Kepala Seksi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar.

Pada rapat tersebut menghasilkan tiga Raperbup yaitu Raperbup ttg RKPD 2024, Perubahan RKPD 2023, Rencana Perangkat Daerah 2024 disepakati oleh seluruh rapat dan ditanda tangani setiap lembarnya.

Baca Juga :  H+10 Perintisan Jalan TMMD 116 Kodim 1402 Polman Capai 95 Persen

Selanjutnya 2 (dua) Raperbup yaitu Perubahan kedudukan, Susunan Organiasasi Perangkat Daerah dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan minor yang hasilnya akan disampaikan ke kantor wilayah paling lambat 5 hari kerja.

Raperbup yang sudah mendapat persetujuan berasama dan ditandatangani setiap lembarnya akan di sampaikan kepada pemerintah daerah sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani kepala kantor wilayah

Berita Terkait

Pj Sekprov Sulbar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Pembentukan SPAM, Pemprov dan Pemkab Harus Berkolaborasi
Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene, Kadiv P3H Sampaikan Apresiasi
Bahas Perda, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Polman
Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis
Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Sinergi dengan Rumah BUMN Mamuju untuk Peningkatan Pendaftaran KI
Kakanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Audiensi dengan Komandan Lanal Mamuju
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kepala Divisi P3H Hadiri Rakor Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda, Dorong Efisiensi dan Transparansi Pembentukan Peraturan Daerah
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Rakernis BPHN Tahun 2025, Tantangan dan Peluang Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pj Sekprov Sulbar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Pembentukan SPAM, Pemprov dan Pemkab Harus Berkolaborasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Majene, Kadiv P3H Sampaikan Apresiasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:25 WIB

Bahas Perda, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Rapat Konsultasi dengan DPRD Polman

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:24 WIB

Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:32 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Audiensi dengan Komandan Lanal Mamuju

Berita Terbaru

Advertorial

Antusiasnya Warga Pasangkayu Menanam Pisang Cavendis

Kamis, 13 Feb 2025 - 16:24 WIB