Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji menyebut penyusunan kebutuhan formasi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana penyusunan analisa beban kerja dan analisa jabatan melalui aplikasi E-ABK
Hal tersebut disampaikan Kadivmin saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan analis beban Kerja (ABK) melalui E-ABK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Tahun 2023
Pramoedji menambahkan, bahwa hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun organisasi dengan struktur yang baik.
“Karena pada aplikasi EABK memuat informasi dari sistem organisasi dan sumber daya manusia satuan Kerja” sambung salah satu Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai dengan menyusun ABK dan analisa jabatan, kita dapat mengetahui kendala dalam pekerjaan yang dilakukan serta dapat diperoleh solusi dalam menunjang kinerja.
Sehingga, Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan jajarannya itu dapat menghasilkan diantaranyam penataan/penyempuranan struktur organsasi, dapat menjadi bahan penyempuranan sistem dan prosedur Kerja.
“Serta dapat menjadi bahan pendukung untuk penyeimbangan beban kerja dan sumber daya manusia yang ada” pungkas Parlindungan