Kemenkumham Sulbar Sebut Negara Beri Kepastian Hukum Hak Kewarganegaraan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat  melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemda Majene.

Hal itu dilakukan terkait dengan pernikahan campuran dan anak yang berkewargaan ganda di Kabupaten Majene.

Bacaan Lainnya

“Negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga untuk memperoleh hak kewarganegaraannya” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan di sela-sela waktunya (24/3)

Parlindungan menilai, hak kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022

Sementara itu, Kasubibid Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham Sulbar, Asri saat berada di Dukcapil Majene mengatakan bahwa perkawinan campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia, dimana anak yang terlambat memilih kewarganeraannya dan anak yang tidak terdaftar kewarganeraan ganda, diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kewarganeraan Republik Indonesia

“Sehingga koordinasi yang dilakukan ini diharapkan dapat memperoleh data anak yang berkewernegaraan ganda di kabupaten Majene” tutup salah seorang Pejabat pengawas Unit Wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *