Kemenkumham Sulbar Terlibat Susun Ranperbup Mamuju Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (24/3)

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Dalam pembahasan draft Peraturan Bupati itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili sejumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan yakni A. Rahmah Mulianty Umar dan Luksi.

Menurut penjelasan dari Kepala Badan Keuangan bahwa latar belakang Perbup ini dibuat yakni karena adanya kebutuhan daerah terkait pelaksanaan penggunaan anggaran yang mana juga diperintahkan langsung dari pemerintah pusat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 44 ayat (1) Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit  Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa mengenai Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Sehingga berdasarkan dasar hukum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyarankan agar sesuai norma pendelegasian maka judul diubah menjadi Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan hasil rapat disepakati draft yang telah disusun dikembalikan dulu ke pemrakarsa untuk dilengkapi norma tentang hak, kewajiban, dan larangan, serta diminta kepada pemrakarsa untuk melengkapi SOP yang dituangkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati. “Sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Sulbar untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi” tutup Rahmah

Penyusunan rancangan Ranperbup itu dihadiri oleh Nur Idah, S.H., (Kepala Bagian Hukum Sekkab Mamuju), perwakilan  pemrakarsa dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mamuju beserta jajaran, Risnayanti Jabir, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekkab Mamuju) dan Sophiana, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Sekkab Mamuju,

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *