Pasangkayu — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di kantor kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kamis (06/06/2024)
Bersama Kejari, Asisten I Pemerintahan, Kasat Reskrim, Pasi Ter Kodim 1427 pasangkayu dan undangan lainnya, Kepala Rutan pasangkayu menghadiri langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara di hancurkan menggunakan blender, cairan asam, gurinda dan pembakar.
Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni narkotika jenis sabu-Sabu, Pil, Sajam dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan lainnya yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejari. Agar kedepannya situasi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu senantiasa aman, tentram dan kondusif. Tisep menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, utamanya melawan narkoba.
“Kita harus memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan harus dihapuskan dengan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan,” kata Tisep.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung dan apresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepala Rutan Pasangkayu.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan program-program di Kementerian Hukum dan HAM khususnya sinergitas dengan APH” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.