Sengkang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menindaklanjuti aspirasi dari LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Wajo, Rabu,24/03/2021, di ruang rapat paripurna lantai II.
Iklan Bersponsor Google
Rapat tindaklanjut dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua Komisi I, H.Ambo Mappasessu, didampangi Sekretaris Komisi II Haeruddin dan anggota Komisi I lainya dan istansi pemerintah hadir Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar , TA PMD Wajo, Andi Muspida, dan Ketua LSM LAKI Kabupaten Wajo., Marsose dan jajarannya .
Ketua Komisi I, H.Ambo Mappasessu menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk unik menindaklanjuti adanya oknum LSM luar yang menakut nakuti Kepala Desa sehingga membuat sejumlah keresahan terhadap beberapa kades di Wajo, dan terbukti sudah terjadi ada oknum LSM yang tertangkap tangan oleh Polisi memeras dengan meminta Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke kepala desa Pallimae. Tuturnya
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Marsose, bahwa adanya laporan dari oknum LSM yang akan melaporkan 98 Kepala Desa di Polda tidak relevan, karena kami melihat ada modus kriminal, dugaan unsur pemerasan, ujarnya
“Saya khawatir bilamana ini ditindaklanjuti oleh penegak hukun, temuan oknum LSM tersebut bisa berpotensi gratifikasi dan pemerasan, maka LAKI mendampingi Kepala Desa itu agar tidak terjadi grativikasi, karena grativikasi bagian dari korupsi,” Ujarnya
Marsose juga menyampaikan kalau oknum LSM yang di OTT kemarin memakai nama lembaga LSM LPPNRI , sudah dikoordinasikan dengan lembaganya dan orang itu tidak terdaftar sebagai anggota LSM LPPNRI, alias dia mencatut nama LSM LPPNRI, ungkapnya
Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo, Alamsyah, mengapresiasi aspirasi dari LSM LAKI, karena apa yang diaspirasikan kemarin, sebelum RDP ini terbukti, dengan adanya oknum LSM yang di OTT, dan oknum pelaku itu mencatut nama LSM LPPNRI, asalnya dari Jeneponto,
“Saya mengapresiasi karena memang benar adanya oknum LSM seperti itu, bahkan pakai mencatut nama ormas atau LSM, untuk melakukan pemerasan dan terbukti di Desa Pallimae, meminta Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) yang disediakan Rp. 8.900.000, karena tidak cukup uangnya. Harapan kami bagaimana ada suport kebijakan dari Pihak Kesbangpol Provinsi dan Komisi I, untuk membina ini LSM melintas daerah , dan saya mengatakan penyakit , karena hampir di seluruh daerah ada oknum LSM yang melakukan kegiatan melintas,”paparnya
“Kami berharap ada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, menangani LSM melintas daerah, karena kami sudah setengah mati mengatasinya dan juga sudah melakukan kerjasama, yang sebelumnya melakukan pertemuan silaturahmi dengan LSM yang terdaftar dan tidak terdaftar. Dan pada saat itu lahir perlunya dibentuk forum diskusi, seperti apa kemitraan yang akan dilakukan dan rapat berikutnya disepakati akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi, jelasnya
Iklan Google AdSense