Komitmen Kemenkumham Sulbar Berkontribusi Pembangunan Hukum di Sulawesi Barat, Bahas Ranperbup Majene

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati, (14/4/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Arpan Rinaldhy Tambilla Barre, S.H., Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar, diikuti oleh Perwakilan dari Bagian Hukum Sekkab Majene, Pemrakarsa yang terdiri dari perwakilan Bagian Ortala Sekkab Majene, perwakilan Dinas Pemberdayaan Aparatur Desa, dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Majene, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Empat Produk Hukum Pemda Majene itu, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.

“Yang kedua pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, Ranperbup tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah” ujar Arpan

Selanjunta, kata Ia, pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Bantuan Bencana Kepada Korban Bencana.

Serta, rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.

Saat membahas salah satu Ranperbup itu, ada beberapa hal yang harus diperbaiki baik secara teknik penyusunan maupun substansinya, antara lain judulnya disarankan untuk ditambahkan kata “Anggota” karena yang ingin diberhentikan bukan lembaganya namun personnya.

Berkaitan dengan ranperbup ini, ada 2 peraturan terkait yang dijadikan rujukan yaitu yang pertama Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, dimana yang menjadi dasar kewenangan secara pendelegasian Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk menetapkan Ranperbup ini.

Selanjutnya yang kedua yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan tata naskah dinas. Secara umum, dalam hal penyusunan tata naskah dinas, di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut sudah cukup rijid diatur, namun di ranperbup tersebut pada bagian lampiran diatur secara lebih jelas lagi khususnya mengenai logo/atau lambang daerah serta simbol-simbol lain.

Berdasarkan hasil analisis tim perancang pada rapat internal disarankan bahwa, jika Pemerintah Daerah ingin mengatur mengenai Penilaian Kinerja, maka cukup merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB