Komitmen Kemenkumham Sulbar Berkontribusi Pembangunan Hukum di Sulawesi Barat, Harmonisasi Sejumlah Produk Hukum Pemda Majene

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat harmonisasi lima Rancangan Peraturan Kabupaten Majene

Lima Raperbup tersebut yaitu membahas terkait Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Sekolah Jenjang Taman Kanak-Kanak Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Bantuan Hukum, Raperbup tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan, Raperbup tentang Sistem Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Raperbup tentang Standar Harga Saruan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Arpan Rinaldy, SH) menyampaikan bahwa 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Majene ini telah dibahas dalam rapat internal dan telah dihasilkan beberapa tanggapan demi penyempurnaan draft.

Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Kab. Majene, Kepala BPMP Provinsi Sulbar, Ketua Dewan Pendidikan, Perwakilan Sekertaris Dinas Pendidikan, Kabag Hukum Kab. Majene, Perwakilan Pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan tersebut telah disepakati bersama dan diparaf oleh pemrakarsa, bagian hukum, pejabat kanwil dan perancang peraturan perundang-undangan. Selanjutnya 4 (empat) Rancangan Bupati Majene dikembalikan untuk diperbaiki dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *