Koordinasi Pra Harmonisasi Dokumen Revisi RTRW, Wujud Dukungan Kemenkumham Sulbar Untuk Kualitas Produk Hukum

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (20/10)

Bacaan Lainnya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pra Harmonisasi Dokumen Revisi RTRW.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Sulawesi Barat dipimpin oleh Kepala Bidang pada Dinas PUPR Sulawesi Barat sebagai OPD pemrakarsa rancangan peraturan daerah tentang RTRW.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Tim Penyusun Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan rapat koordinasi pra harmonisasi merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh pemrakarsa dalam rangka menghadapi tahap harmonisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Pemrakarsa meminta masukan terkait proses tahapan harmonisasi rancangan peraturan daerah, sehingga perancang peraturan perundang-undangan memberikan masukan terkait peryaratan berkas yang menjadi kelengkapan dalam proses pengharmonisasian. Pada kesempatan tersebut perancang menyampaikan bahwa perda RTRW yang disusun merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana.

Buku rencana sendiri sekurang-kurangnya memuat pendahuluan (dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, peta terkait profil wilayah); tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang  Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang.

Selanjutnya akan dilakukan kajian pasal per pasal dari draft yang diserahkan pada saat rapat, sehingga proses pengharmonisasian dapat dilakukan tanpa kendala yang berarti.

Selanjutnya dilakukan tanggapan terhadap draft raperda untuk dilakukan perbaikan dan masuk ke dalam tahapan pengharmonisasian pada kantor wilayah

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *