Iklan Google AdSense

Korupsi 3 Persen Dana DAK & Fisik PSMA Diknas Sulbar, Kejati Selamatkan Kerugian Negara Rp. 1,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pada hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021 jam 10.00 Wita bertempat di Tenda Darurat Kejati Sulbar  oleh Pak Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG), Asintel (IRVAN PAHAM PD SAMOSIR) Aspidsus (FERI MUPAHIR), Kasi Penkum (AMIRUDDIN) dan Kasi Penyidikan Dr. RIZAL F mewakil Tim Penyidik, memperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah).

Iklan Bersponsor Google

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, atas arahan dan petunjuk Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil melakukan dan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat PENYIDIKAN  sebesar Rp. 1.425.330.050,-., pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd., BUSRA EDI, S.Ip dan Ir. AKING DJIDE.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Dukung Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak

Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud.

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.

Bahwa  nilai dana 3% yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Melanggar Pasal         :  

Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK
Bibit Nila Serbu Mateng! DKP Sulbar Semai Harapan hingga Larut Malam Demi Masa Depan Rakyat
PUPR Sulbar Tancap Gas! Evaluasi Proyek 2025 Demi Sulbar Maju dan Sejahtera
Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal
Tiga Fasilitasi di BKD Sulbar Diresmikan, Simbol Komitmen Tingkatkan Layanan serta Kenyamanan bagi Pegawai dan Masyarakat
Gubernur Suhardi Duka Ancam Limpahkan Temuan BPK ke Kejaksaan Jika Tak Ditindaklanjuti
Plt Dinkes Sulbar Hadiri Festival Keris dan Badik Sulbar: Upaya Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:52 WIB

CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:50 WIB

ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Bibit Nila Serbu Mateng! DKP Sulbar Semai Harapan hingga Larut Malam Demi Masa Depan Rakyat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Tiga Fasilitasi di BKD Sulbar Diresmikan, Simbol Komitmen Tingkatkan Layanan serta Kenyamanan bagi Pegawai dan Masyarakat

Berita Terbaru