Iklan Google AdSense

Korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019 Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Masuk Tahap Penuntutan, Hari ini Kamis 10 Maret 2022 Penyidik pada kejaksaan tinggi Sulbar resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta, melalui Kasi Penkum Amiruddin, mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta telah memerintahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyerahkan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Buktinya kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju T7 an. MUH. ANWAR, S.Ip. M.Ap Bin H. ANAS Nomor: Print-200/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an BASIR, SP  Nomor: Print-201/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an. SYHARUDDIN T.  Nomor: Print-202/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022, memerintahkan masing – masing terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju terhitung mulai hari ini 09 Maret 2022 selama 20 hari kedepan pada tahap penuntutan,” kata Amiruddin.

Baca Juga :  Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Serahkan Dana DTH Untuk Warga Mamuju

Amiruddin, menjelaskan, Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Alasan Subyektif. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” Ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Depo BBM & LPGTitik Awal Energi Baru Sulbar

Untuk di ketahui, dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru