Sengkang – Pihak Satresnarkoba Polres Wajo lagi lagi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polres Wajo pada hari Rabu tgl 27 Januari 2021, Desa Salobulo, Kecamataj Sajoanging, Kabupaten Wajo
Tersangka yang diakankan
Salman Mangkona Alias EMMANG Bin Mangkona, Umur 43 tahun, Desa salobulo, Kec. sajoanging, Kab. Wajo.Barang bukti uang diamankan 23 (dua puluh tiga) sachet kristal bening
- 1 (tsatu) batang kaca pireks
- 1 (satu) buah jarum sebagai sumbu
- 1 (satu) bungkus rokok merek RX BOLT
Kronologis kejadian, pada hari dan tanggal tersebut Anggota res narkoba Polres Wajo yg di pimpin Oleh Kasat Narkoba AKP Mustari Alam S.Sos bersama anggota sat narkoba polres wajo melakukan operasi.
Dan juga berdasarkan informasi masyarakat sering di tempati transaksi narkoba dan setelah di lakukan pengeladahan terhadap terduga terlapor atas nama Emmang dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merek RXbold yang berisi 23 (dua puluh tiga) sachet kristal bening yang di duga shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah jarum untuk sumbuh.
“Atas kejadian tersrebut para terduga terlapor bersama dengan barang bukti dibawah diamankan ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut dan BB yang diamankan sekitar 2.58 gram. Ungkap Kasubag Humas Polres Wajo Ipda Ami Suwandi