Lagi, Team Intelijen Kejati Sulbar Ringkus DPO Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Team Intelijen Kejati Sulbar berhasil kembali berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Penangkapan terpidana Ruspahri sendiri berhasil diamankan dalam persembunyiannya di salah satu pulau (Pulau Krayan) suatu desa yang masuk dalam Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan bantuan masyarakat di dua desa tersebut.

“Penangkapan DPO yakni pada hari ini Selasa tanggal 29 September 2020 setelah dilakukan pengintaian selama 4 (empat) hari,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin.

Lanjut Kata Amiruddin, terpidana Ruspahri, sendiri merupakan Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah) selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatan Terdakwa Ruspahri tersebut, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.
Sebelumnya Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017,”Jelas Amiruddin.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB