Letakkan Batu Pertama Pembangunan Polsek, Kapolda Sampaikan Ucapan Terima Kasih Untuk Pemkab Pasangkayu

Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto Iskandar Biticaca Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Polsek Pasangkayu.

RAKYATTA.CO, PASANGKAYU — Secara simbolis Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca didampingi Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto meletakkan batu pertama sebagai pertanda dimulainya pembangunan kantor Polsek Pasangkayu, Selasa (19/07/22).

Disela-sela kegiatan kunjungan kerja Kapolda Sulbar ke Polres Pasangkayu, Kapolda menyempatkan untuk meletakkan batu pertama pembangunan Polsek Pasangkayu yang sudah tidak layak lagi sehingg perlu dbangun kembali, untuk anggaran pebangunan hibah dari pemerintah daerah pasang kayu sebesar 1,6 M dengan lama pekerjaan selama 6 bulan

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulbar menyampaikan ungkapan terimaksih kepada pemda Kabupaten pasang kayu yang telah mambantu pembangunan kantor Polsek pasang kayu serta bantuan pembangunan asrama anggota Polres Pasangkayu

“Terimakasih pak Bupati Pasangkayu yang telah membantu pembangunan Polsek Pasangkayu serta asrama, pembangunan ini nanti akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan dari Polres Pasangkayu kepada masyarakat, kami juga akan terus mendukung program pemerintah dalam peningkatan pemeliharaan kamtibmas untuk kesejahteraan masyarakat”, Pungkas Verdianto.

Sambungnya, Pihaknya akan terus mendukung penuh kebijakan Pemerintah Daerah dalam proses pembangunan yang tentunya untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami dari Polda Sulbar akan terus mendukung dan membantu segala bentuk kebijakan Pemerintah yang dalam mensejahterakan Masyarakat”, Ungkap Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengungkapkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana berupa bangunan gedung kantor polsek pasangkayu untuk mendukung tugas-tugas kepolisian di Wilayah Kabupaten Pasangkayu yakni memelihara keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai penegakan hukum.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *