M-Paspor, Solusi Mudah Dapat Kuota Urus Paspor di Imigrasi Polman

POLMAN-Sekarang urus Paspor semakin mudah dengan hadirnya inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui Aplikasi M-Paspor.

Bacaan Lainnya

Aplikasi M-Paspor sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kuota pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Kantor Imigrasi Polman) menjadi salah satu Kantor Imigrasi di wilayah Sulawesi Barat yang sudah menerapkan inovasi tersebut.

“Saat ini, sebelum datang ke Kantor Imigrasi Polman, pemohon diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kuota pengurusan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor”, ucap Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polman.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran kuota melalui aplikasi M-Paspor ini sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kepastian mendapatkan kuota dan kepastian waktu pelayanan bagi pemohon Paspor.

Dahulu sebelum hadirnya aplikasi M-Paspor, masyarakat berlomba-lomba datang ke Kantor Imigrasi sejak dini hari hanya untuk mendapatkan kuota agar pengurusan Paspornya bisa dilayani pada hari itu.

Pemandangan antrean yang membludak di Kantor Imigrasi menjadi hal lumrah yang bisa dilihat setiap harinya hingga ada juga hal unik yang terjadi yaitu adanya antrean sandal.

Pada saat jam layanan di Kantor Imigrasi dibuka, banyak masyarakat yang telah antre dari dini hari tidak kebagian kuota pengurusan Paspornya sehingga harus mengulang antre kembali pada keesokan harinya.

Tentunya hal ini sangat menyita waktu bagi masyarakat karena seharusnya waktu untuk melakukan aktifitas malah habis hanya untuk antre di Kantor Imigrasi dan hasilnya pun nihil karena tidak kebagian kuota.

Kini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, dengan adanya aplikasi M-Paspor , masyarakat dapat melakukan pendaftaran kuota pengurusan Paspor di rumah, di tempat santai bahkan di tempat kerja hanya dengan memanfaatkan handphone dan internet.

Aplikasi M-Paspor ini dapat diunduh di Playstore bagi pengguna handphone berbasis Android dan bisa juga diunduh di App Store bagi pengguna handphone berbasis iOS.

Langkah pertama untuk menggunakan aplikasi M-Paspor ini adalah dengan membuat akun dengan mengisi data pribadi dan pastikan datanya sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Nantinya akan ada verifikasi berupa kode One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan sebelumnya sebagai langkah pengamanan atas akun tersebut.

Apabila akun sudah dibuat, maka pemohon yang akan melakukan pengurusan Paspor sudah bisa melakukan pengajuan kuota untuk permohonan Paspornya dengan memilih jenis permohonan baik yang reguler maupun yang percepatan yang diikuti dengan lokasi Kantor Imigrasi yang dituju dan jenis Paspor.

Pemohon mengunggah dokumen persyaratan formilnya dan mengisi data-data yang diperlukan pada aplikasi M-Paspor serta memilih tanggal dan jam kedatangan.

Setelah semua data terisi, nanti akan terbit kode billing dan lakukan segera pembayaran atas permohonan Paspornya karena jangka waktu pembayarannya hanya berlaku selama 2 jam.

Status permohonan akan berubah menjadi “SUDAH DIBAYAR” dengan latar data diri berwarna hijau setelah melakukan pembayaran.

Akhirnya pendaftaran kuota pengurusan Paspor selesai, tinggal datang sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih ke Kantor Imigrasi dan membawa asli dokumen persyaratan formilnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *