Mantan Anggota DPD RI Asal Mamasa Marthen Manggeng Capai Gelar Doktor Antropologi di Unhas

MAMASA — —-Anggota DPD RI Periode 2014-2019 Marthen Manggeng menyandang gelar doktor untuk studi antropologi setelah mengikuti ujian promosi pada tanggal 22 Agustus 2022 yang dipimpin oleh Dekan Fak Sospol, Dr. Phil. Sukri, S.IP., M.Si., mewakili Rektor Universitas Hasanuddin.

Dikutip dari Zakaria J. Ngelow, Marthen Manggeng meneliti dan menulis disertasinya pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin mengenai Pergeseran Makna Upacara Mangngaro Masyarakat Nosu di Kabupaten Mamasa.

Upacara Mangngaro adalah ritual kematian, yang berlangsung dalam agama lokal, Aluk Tomatua (=Aluk Todolo), masyarakat Toraja-Mamasa di Kecamatan Nosu. Upacara ini dilarang oleh pekabar Injil Christelijke Gereformeerde Kerken in Nederlands, suatu badan zending Protestan dari Negeri Belanda, yang menyebarkan agama Kristen di kalangan masyarakat Nosu sejak sekitar 100 tahun lalu. Gereja Toraja Mamasa (GTM) yang meneruskan pembinaan umat Kristen di kalangan masyarakat Toraja-Mamasa juga melarang pelaksanaan upacara ini, yang dinilai sebagai penyembahan berhala. Dalam perjalanan sejarah upacara ini tetap dilakukan oleh warga Kristen Nosu dengan berusaha meninggalkan unsur-unsur penyembahan leluhur dan memberinya bentuk-bentuk Kristen (misalnya dengan doa atau kebaktian Kristen).

Perkembangan penyesuaian itu didukung pula oleh gerakan kontekstualisasi teologi yang mendorong gereja lebih terbuka kepada kebudayaan lokal. Maka gereja tidak tegas melarang, sekalipun sampai sekarang belum ada keputusan resmi gereja menerima (dan memberinya bentuk pelaksanaan yang disetujui). Tetapi sudah dibolehkan mengumumkan secara terbuka undangan kepada warga gereja dalam kebaktian di gereja jika ada upcara Mangngaro akan diselenggarakan oleh suatu keluarga.

Marthen Manggeng mengemukakan adanya empat kebutuhan pemaknaan dalam upacara Mangngaro pada masa kini: (1) pengokohan status sosial; (2) penghormatan kepada orang tua (sesuai hukum ke-5 dalam 10 Hukum Allah dalam Alkitab); (3) melestarikan tradisi budaya yang telah ada sejak masa leluhur; dan (4) sebagai kesempatan reuni keluarga yang hidup terpisah di rantau, bahkan reuni dengan dan atara keluarga yang sudah meninggal (dalam wujud tulang-belulang yang dibungkus rapi dengan kain berlapis-lapis).

Salah satu usul Marthen Manggeng adalah perlunya mengembangkan nilai-nilai luhur upacara Mangngaro bagi generasi muda. Prof. Dr. Paulus Tangdilintin dari Universitas Pelita Harapan, sebagai penguji eksternal melalui fasilitas zoom, menyampaikan catatan kritis mengenai penyelenggaraan upacara Mangngaro yang menghilangkan berbagai unsurnya, sehingga nilai-nilai budaya luhurnya justru hilang. Upacara Mangngaro menjadi budaya palsu (fake culture). Prof. Tangdilintin memberi contoh ritus “meollong” (=menjenguk) dengan mengganti membawa bunga ke makam almarhum/ah. Bunga tidak bermakna apa-apa dibandingkan dengan bawaan tradisional berupa makanan, sirih-pinang, dan lain-lain kesukaan almarhum/ah pada masa hidupnya, yang memerlihatkan hubungan kasih sayang. Menghilangkan ritus “ma’dulang” (=memberi makan sesajen daging di dulang) justru menghilangkan titik temu dengan keyakinan Kristen yang bicara tentang sabda yang menjadi daging. Beliau juga menunjuk pada bagian penutup upacara –“ma’mori’-mori’”– yang justru penting di mana diungkapkan pengakuan dosa kepada Yang Ilahi karena memakamkan orang mati di dalam tanah, yang sebenarnya dikaruniakan untuk diolah dalam pertanian sebagai sumber bahan makanan. Catatan-catatan kritis ini menjadi masukan bagi pengembangan lebih lanjut tradisi budaya ini.

Dengan penelitiannya mengenai upacara Mangngaro Marthen Manggeng menyumbangkan gagasan-gagasan mendalam bagi panggilan pelayanan Gereja Toraja Mamasa yang kontekstual, dan pengembangkan industri pariwisata budaya di Kabupaten Mamasa, khususnya di Kecamatan Nosu.

Selamat dan sukses untuk Dr. Marthen Manggeng.

Sumber Tulisan & Photo: Zakaria J. Ngelow

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *