Mantan Residivis Curanmor Kembali Diringkus Usai Terlibat Curnik

Mamuju — Muh Fajri alias Dede (28) mantan Residivis Kasus Curanmor ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kasus Pencurian Elektronik atau Curnik.

Penangkapan pelaku sendiri oleh Timsus Polresta Mamuju tepatnya pada Minggu 09 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di JL. Poros Mamuju-Kalukju tepatnya di Desa. Ahuni  Kec. Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito, mengatakan, Berawal dari adanya laporan polisi korban kemudian Teamsus Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut. 

“Selanjutnya Teamsus Polresta Mamuju melakukan Lidik & mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menguasai barang bukti HP sesui dengan Laporan polisi diatas & sementara  berada di Desa Ahuni Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kemudia Teamsus bergerak ketempat tersebut dan kemudian Teamsus berhasil mengamankan,”Pelaku Ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil penanjapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Hp Merk iphone 7 plus (  LP / B / 92 / IV / 2021 / SPKT / RESTA ) dan Hp Merk Vivo tipe Vivo 1919 ( LP/ B / 99 / IV / 2021 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR )

“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ) dan selanjutnya  pelaku dan BB (barang bukti) kami bawah ke kantor Polresta Mamuju dan diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Kasat Reskrim.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *