Mau Caleg di Partai Demokrat, Ini Syaratnya

MAMUJU — Partai Demokrat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Prosesi jelang Pileg 2024 ini dilakukan serentak diseluruh pelosok tanah air.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abd. Wahab Abdi, mengungkapkan pedoman umum seleksi bacaleg Partai Demokrat. Yakni harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku.

“Bacaleg wajib menjadi anggota Partai Demokrat. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Kemudian menyerahkan semua dokumen-dokumen persyaratan sebagai bacaleg Partai Demokrat sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan Peraturan-peraturan yang terkait,” paparnya, Kamis (29/09/2022).

Wahab menambahkan, persyaratan lain adalah bersedia membuat pernyataan dan kesediaan sebagai Bacaleg Partai Demokrat, bersedia untuk tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat dan bersedia melaksanakan kegiatan-kegiatan, kampanye, sosialisasi dalam rangka pemenangan di Daerah Pernilihan masing-masing.

“Bacaleg pun harus tunduk dan patuh terhadap segala keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Partai Demokrat terkait Daftar Caleg yang didaftarkan ke KPU di masingmasing tingkatan,” katanya.

Berikut kriteria bacaleg Partai Demokrat :

1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

2. Kader Partai Demokrat yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

3. Pengurus dan Kader Organisasi Sayap Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

4. Mantan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi, atau

5. Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh LSM, Pengusaha, Mantan Birokrat Sipil atau TNI-Polri yang sejalan dengan Visi, Misi dan garis perjuangan Partai Demokrat.

6. Dalam melaksanakan rekrutmen, wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 3046 untuk setiap Dapil di masing-masing tingkatan.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *