Memalsukan Plat Nomer Kendaraan Hati-Hati Bisa Terancam Masuk Bui

MAMUJU — Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan nama plat nomor ialah merupakan bukti tanda identitas dari sebuah kendaraan bermotor yang resmi terdaftar dan dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jadi jangan coba-coba bermain api seperti menyepelehkan keberadaan dan keabsahan dokumen yang dimana dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Institusi Kepolisian.

Sanksi hukum yang akan menjerat para pelaku pemalsu plat nomor kendaraan bermotor yakni telah tertera pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan  yang berbunyi sebagai berikut,

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Peraturan mengenai pemalsuan plat nomor dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP di atas saja, namun juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut ini:

Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya tidak mencoba melakukan tindak kriminalitas dalam bentuk apapun demi menyelamatkan diri sendiri. Karena selain merugikan diri sendiri tentunya juga merugikan orang lain yang tidak bersalah.(*/tim)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *