Menakar Otonomi Daerah Dari Perspektif Sutinah Suhardi

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Hari Otonomi daerah yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 25 April sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 1996, senantiasa menjadi pemantik semangat untuk memajukan daerah berdasarkan aturan pelimpahan sebagaian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan konsep otonomin itu sendiri.

Bupati kabupaten mamuju, Hj.Sitti Sutinah Suhardi, Dalam kesempatannya mengatakan, telah terjadi pasang-surut perjalanan otonomi daerah menyusul perubahan atas dasar hukum konsep desentralisasi yang menjadi marwah dalam pelaksnaan otonomi daerah.

Secara umum perubahan Undang-undang No. 32 tahun 2004, hingga Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mampu menjembatani keberhasilan tiga tujuan utama konsep otonomi diantaranya tujuan politik, tujuan administratif, dan tujuan ekonomi.

Namun sayangnya, memasuki era Omnibus law Undang-undang No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang salah satunya memuat tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, dalam pasal 174 dalam UU tersebut telah mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.

Hal ini telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya dari konsep awal otonomi daerah, sebut Sutinah Suhardi

“telah terjadi pergeseran nilai dari konsep awal otonomi daerah yang semangatnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam upaya meningkatkan kesejahtraan rakyat” Pungkas Sutinah.

Dalam penjabarannya, UU Cipta Kerja telah mempersempit beberapa kewenangan yang selama ini ada pada pemerintah daerah.

Atas hal itu dipastikan tidak hanya akan melemahkan semangat otonomi daerah yang selama ini telah berhasil menjadi “jembatan” peningkatan kemajuan daerah, namun lebih spesifik dapat berkontribusi pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD), sebab dibeberapa pasal UU ini secara substansi merubah beberapa regulasi yang selama ini telah sangat membantu pemerintah daerah, diantaranya soal Perizinan yang selama ini telah menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD melalui retribusi perizinan. Dicontohkan secara sederhana, pada penggunaan aplikasi perizinan yang dikendalikan oleh pemerintah pusat akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penerbitan sejumlah perizinan yang secara prinsip harusnya melekat pada pemerintah daerah sebagai daerah otonom yang memahami kondisi wilayah masing-masing, sekaitan izin yang akan diterbitkan.

Demikian pula soal tata ruang, dimana dalam salah satu pasal UU ini juga mengatur detail tata ruang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Dari segelintir dilema UU Cipta Kerja, tentu akan berdampak pada semangat Otonomi daerah yang seyogyanya menjadi penunjang kemajuan daerah, namun demikian, sesulit apapun kondisinya, kita tentu tetap harus lebih bijaksana menilai bahwa kebijakan ini sejatinya berangkat dari nawaitu yang baik untuk memperbaiki segala kekurangan yang selama ini dirasakan, sebab itu kita akan senantiasa berupa melakukan yang terbaik demi mendorong kemajuan di daerah yang akan
berkontribusi pada kemajuan nasional.

Selamat hari otonomi daerah ke-XXVI tahun 2022, demikian Sutinah Suhardi, menutup perbincangan tentang peringatan hari Otonomi daerah yang tahun ini mengangkat tema ” Dengan semangat otonomi daerah, kita wujudkan ASN yang proaktif dan berahlak dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas 2045″.(*)

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.
MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:36 WIB

Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru