Menjadi Narasumber di Karantina Pertanian II Mamuju, Ombudsman: WFH Tidak Menggugurkan Kewajiban sebagai Pelayan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Rakyatta.co — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan materi hasil monitoring dan evaluasi standar layanan publik di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju (27/7/2021).

“Kami menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi standar pelayanan publik di beberapa wilayah kerja Karantina Pertanian,” ungkap Lukman Umar.

lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.

“Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengukur kinerja kita dan menerapkan pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Lukman.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pegawai Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju dan juga secara online diikuti para penanggung jawab Wilayah Kerja yang ada di Sulawesi Barat.

“Meskipun kita ada yang WFH, namun itu tidak menggugurkan kewajiban sebagai pelayanan masyarakat,” pungkas Lukman.

Sedangkan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju turut menyambut baik hasil monitoring tersebut dan akan menindaklanjuti saran Ombudsman RI Sulawesi Barat.

“Kami akan segera menindaklanjuti saran Ombudsman RI Sulawesi Barat,” kata Agus Karyono.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru