MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Ini merupakan putusan MK menanggapi permohonan uji materiil salah satu kepala desa dari Sumsel.

Permohonan uji materiil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, yang diajukan Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Nedi Suwiran, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa adalah tiga periode. Karena dalam gugatan Nedi disebutkan, muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU 32/2004.

Akan tetapi di sisi yang lain, Nedi berpendapat Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10).

Dalam amar putusannya MK menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai multitafsir sebagaimana yang tercantum di dalam UU tersebut.

Di dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa: “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan”.

Sementara itu bunyi lanjutannya adalah: “Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.

Karena putusan MK, maka kini pasal tersebut telah berubah bunyinya menjadi: “Kepala desa yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode.

Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode. (rmol/pojoksatu/fajar)

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB