Ombudsman Sulbar: Pemda Pasangkayu Harus Memberhentikan Kades Bulu Bonggu

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju –  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang ada di Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu. (17/9/2020).

Sebagai wujud tanggung jawab dari proses tindak lanjut laporan masyarakat yang telah ditemukan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar menerbitkan LAHP yang di dalamnya terdapat tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh pihak terlapor dan terkait.

“Tindakan korektif ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sebagai salah satu kewajiban Kepala Desa sebagaimana UU 6/2014 tentang Desa. Lebih detailnya ada dalam LAHP yang kami serahkan,” ungkap Lukman Umar.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulu Bonggu terkait pemberhentian perangkat desa tahun 2019 dan perbuatan melawan hukum terhadap rekomendasi dan surat teguran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

“Setelah melakukan proses pemeriksaan cukup lama, kami meminta pemerintah daerah Pasangkayu untuk melakukan proses pemberhentian Kepala Desa Bulu Bonggu karena sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tambah Lukman.

Pemerintah Desa Bulu Bonggu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Terlapor juga telah melanggar Perda kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutup Lukman.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru