Ombusdman RI Sulbar Meminta Perhatian Serius Terkait Duiker

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), meminta perhatian lebih kepada pihak terkait mengenai duiker (pembatas jalan dengan pinggir got, sungai atau saluran irigasi) jalan di depan MTs Negeri Binanga yang rusak parah.

Kepela perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar katakan, Duiker di jalan Diponegoro ini sebagai akses menuju Pasar Baru Mamuju dan terletak tepat di depan MTs Negeri Binanga merupakan tempat yang vital bagi anak sekolah.

Ia katakan, Dengan kondisi duiker yang rusak parah tentu sangat mempengaruhi arus lalu lintas di sana, ungkapnya pada Kami 20 Mei 2021

Selain itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pemerintah terkesan abai dengan kondisi duiker jalan yang rusak parah tersebut.

“Saya lihat duiker jalan ini sudah sangat rusak parah dan belum ada terlihat tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Selain itu banyak jalan yang terjadi pengangkatan pasca gempa sehingga harus diratakan. Adapun titiknya ada di jalan Abdul Syakur, jalan Umar Dar, jalan Andi Depu, jalan Diponegoro, dan jalan Atiek Soeteja. Kemudian kondisi jalan di sepanjang Soekarno Hatta juga perlu perhatian serius karena banyaknya kerusakan,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Intinya perlu perbaikan segera, jangan ditunda-tunda lagi sebelum ada korban,” tutup lukman.

Adapun jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru