Ombusdman RI Sulbar Meminta Perhatian Serius Terkait Duiker

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), meminta perhatian lebih kepada pihak terkait mengenai duiker (pembatas jalan dengan pinggir got, sungai atau saluran irigasi) jalan di depan MTs Negeri Binanga yang rusak parah.

Kepela perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar katakan, Duiker di jalan Diponegoro ini sebagai akses menuju Pasar Baru Mamuju dan terletak tepat di depan MTs Negeri Binanga merupakan tempat yang vital bagi anak sekolah.

Ia katakan, Dengan kondisi duiker yang rusak parah tentu sangat mempengaruhi arus lalu lintas di sana, ungkapnya pada Kami 20 Mei 2021

Selain itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pemerintah terkesan abai dengan kondisi duiker jalan yang rusak parah tersebut.

“Saya lihat duiker jalan ini sudah sangat rusak parah dan belum ada terlihat tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Selain itu banyak jalan yang terjadi pengangkatan pasca gempa sehingga harus diratakan. Adapun titiknya ada di jalan Abdul Syakur, jalan Umar Dar, jalan Andi Depu, jalan Diponegoro, dan jalan Atiek Soeteja. Kemudian kondisi jalan di sepanjang Soekarno Hatta juga perlu perhatian serius karena banyaknya kerusakan,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Intinya perlu perbaikan segera, jangan ditunda-tunda lagi sebelum ada korban,” tutup lukman.

Adapun jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB