P21, Polres Mamuju Utara Limpahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Pasangkayu – Setelah menjalani proses penyidikan panjang akhirnya Samiruddinn alias Samir pelaku persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Rabu Siang (29/01/2020).


Sebelumnya tersangka ditahan Mapolres Matra karena dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / 114 / XII / 2019 / Res. Matra, tanggal 04 Desember 2019 dan Surat Perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 37 / XII / 2019 / Reskrim tanggal 05 Desember 2019.

Setelah berkas dianggap lengkap dan dikuatkan oleh P.21 yang dikeluarkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pasangkayu, selanjutnya tersangka Samiruddin dilimpahkan dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Berupa satu lembar baju warna merah bertuliskan Borobudur, satu lembar celana merk Dominggo Blue warna hitam, satu lembar celana dalam merk Body Thin warna merah jambu dan satu lembar BH dalam Mlmerk Lingcao warna abu-abu.

Tersangka Samiruddin dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf (D) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *