‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 20 Agustus 2025 — Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat.

‎Hal itu dilakukan dalam rangka konsultasi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Majene.

‎Kunjungan Pansus tersebut disambut langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama dengan perancang peraturan perundang-undangan.

‎Saat menerima kunjungan konsultasi itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene. Salah satunya agar Pemkab Majene dapat merevisi Perda RDTR tersebut.

‎”Revisi ini tidak hanya harus mengakomodasi poin-poin yang diputuskan oleh MA, tetapi juga bisa menyertakan aspirasi masyarakat lainnya yang relevan” lanjut Kadiv P3H

‎​Selain itu, John Batara Manikallo juga mengemukakan opsi alternatif, yaitu mencabut Perda RDTR yang ada dan menyusun ulang peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Opsi ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.

‎​Kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Seno Adji ini dipimpin oleh Ketua Pansus B DPRD Majene, didampingi oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Majene.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru