Para Tergugat Kasus Tanah di Kelurahan Lembang Siap Ikuti Keputusan Pengadilan

Majene – Kasus sengketa tanah yang terletak di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur kini dalam proses persidangan, bahkan keputusan hakim juga sudah ketuk palu yang memenangkan pak Sahrul.

Para tergugat juga sudah menerima keputusan sidang dan siap mengikuti prosedur yang sudah ada.

Ada beberapa kelompok keluarga yang tergugat dalam sengketa tanah tersebut yaitu pak Husain saat ini telah berpindah lokasi lain tepatnya dibelakang lokasi sengketa atas hiba tanah ukuran 8×9 m² dari Revawati.

Selanjutnya pak Arifin yang juga sudah berpindah ke tanah milik keluarganya yang terletak sekitar 200 meter dari lokasi sengketa.

Sementara ibu Revawati yang lokasinya juga masuk tanah sengketa, juga sudah berpindah ke lokasi miliknya yang berada di Lingkungan Leppe, diikuti oleh pak Hatta Kadir yang juga berpindah ke lokasi miliknya.

Tiga tergugat lainnya seperti pak saleh, pak Haerus, pak Kalambe dan meski masih menempati lokasi bagian tanah sengketa namun telah melakukan komunikasi secara kekeluargaan dan akan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Pihak Polres Majene sendiri melalui Satuan Intelkam yang terus mengawal proses sengketa tanah tersebut menyebutkan semua pihak sudah sepakat menerima keputusan pengadilan dan berjanji tidak akan menimbulkan masalah apapun kedepannya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *