Partisipasi Kemenkumham Sulbar Bahas Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlidungan menyebut jajarannya akan terus memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah. (16/1)

Menurutnya, keterlibatan Kemenkumham Sulbar dalam hal penyusunan produk hukum daerah bisa dengan Kegiatan harmonisasi.

Bacaan Lainnya

“Namun, pihak Kemenkumham Sulawesi Barat tidak akan menutup diri, akan memberikan masukan jika dibutuhkan dalam hal lain, misalnya diminta untuk memberikan masukan atas produk hukum yang dibentuk oleh Pemda” ujar Parlindungan disela-sela waktunya

Hal itu merupakan bentuk pelayanan terbaik yang akan terus diberikan oleh jajaran Menkumham, Yasonna itu

Terkait dengan itu, beberapa waktu lalu Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat kerja panitia khusus DPRD Sulawesi Barat. Rapat ini dalam rangka lanjutan pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi orang miskin di Provinsi Sulawesi Barat

Dalam kesempatan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Sulbar menyampaikan masukan hal-hal mengenai ketentuan pidana melebihi jangka waktu kurungan 6 bulan, yang disampaikan bahwa hasil harmonisasi yang dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham terkait raperda tersebut telah menghilangkan materi muatan mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

“Terkait poin mengenai penambahan kuota dan nilai dari pembayaran jasa pendampingan pemberi bantuan hukum, disampaikan bahwa hal tersebut sangat baik, tetapi perlu dibahas bersama biro keuangan perihal kemampuan keuangan daerah” ujar Victor Oliver, seorang Perancang Per UU Kemenkumham Sulbar

Ia menambahkan, perluasan pemberian bantuan hukum sehingga tidak hanya menyasar orang miskin tetapi juga kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas dan anak, disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan delegasi dari Undang-undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana konstruksi hukumnya memberikan perlindungan dan akses keadilan kepada masyarakat dari indikator kemampuan ekonomi masyarakat yaitu orang yang masuk menjadi kategori miskin yang legalitasnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang, sehingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat rentan dapat dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan masuk sebagai kategori miskin.

Pihak Kemenkumham Sulbar juga menyampaikan bahwa dasar hukum yang terdapat di dalam rancangan telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adapun aturan terkait lainnya dapat dilihat dalam Naskah Akademik yang merupakan suatu kesatuan dengan rancangan peraturan daerah.

Kegiatan rapat kerja pansus yang digelar di gedung DPRD Sulawesi Barat dipimpin ketua Pansus dan dihadiri oleh Anggota DPRD sekaligus anggota Pansus, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Victor Oliver, S.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, dan Perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *