SENGKANG, rakyatta.co – Pihak Polres Wajo dalam hal ini Polsek Belawa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, memanggil pemilik pesta hajatan yang mengadakan hiburan musik hingga sempat jadi perbincangan pada acara pesta hajatan Kamis kemarin.
Hari pemanggilan terhadap yang punya hajatan yang diindikasi tidak sesuai dan mematuhi Prokes dan mengadakan music electon serta biduan sabagai pornoaksi.Ucap
Iptu Idham.Andi Inong, SH melalui pesan releasnya ke awak media ini Sabtu 29 Mei 2021
“Hari ini melakukan pemanggilan kepada pihak lel Billa Bin Panna, umur 45 thn, pak petani, alamat Dusun Tancung Purai, Desa Limporilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Terkait giat pesta dengam menggunakan music electon dan biduan sebagai pornoaksi serta membuat kerumunan tanpa mematuhi Prokes Covid – 19”.Ucapnya
Pada kesempatan tersebut mengingatkan kepada pihak Billa bin Panna dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan tersebut dan bersedia diproses secara hukum yang berlaku.Tutupnya