Pemkab Wajo Diminta Tegas Soal Legalitas Ijin Bangunan Gedung Bertingkat

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sengkang — Pihak pemerintah (Pemkab) Wajo diminta sikap yang serius dan juga ketegasan terkait hal dalam menegakkan aturan atau Perda Kabupaten Wajo, utamanya yang berkaitan dan menangani soal sejumlah pembangunan atau keberadaan bangunan gedung bertingkat seperti peruntukkan penginapan, hotel, usaha walet dan ataupun apotik serta klinik yang ada di Wajo.

Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh lembaga BPKP dalam hal ini Ketua BPKP Wajo, Andi Sumi yang secara resmi melalukan jumpa pers dan release yang dilaksanakan salah satu warkop yang berada di kota Sengkang Kabupaten Wajo.

Dirinya mengatakan kalau terkait hal tersebut diatas ini perlu adanya sikap yang serius bagi Pemkab Wajo dan sikap ketegasan terhadap sejumlah bangunan bertingkat baik itu berupa pembangunan penginapan dab hotel atau bangunan lainya apotik dab klinik yang saat ini mulai marak di Wajo.

Pasalnya disinyalir sebagian besar dindikasi dan diduga kuat tidak sesuai dan prosedur serta perijinanya dan juga legalitas lainya serta aspek aspek lingkungan.

“Ini kami tekankan ke Pemkab Wajo agar serius dan tegas menegakkan aturan yang berlaku dan berkaitan dengan hal tersebut diatas dab jangan ada kesan pembiaran yang dilakukan utmanya soal ijin ijin atau imbnya. Tegasnya

Karena dari hasil pantauan dan monitoring yang dilakukan pihak lembaganya bersama timnya itu ditemukan adanya salah satu samlel atau contoh bangunan yang sudah tidak sesuai dengan iji imb yang terbit dengan kondisii rill bangunan yang berjalan.

Tentu ini sudah menjadi contoh dan temuan dan ini perlu adanya sikap serius dan ketegasan Pemkab, utmanya instansi dinas atau opd yang berkaitan dengan hal tersebut jangan ada kesan tutup mata atau pembiaran yang dilakukan Pemkab Wajo akan hal tersebut.

Kami sinyalir dan indikasikan dengan adanya sampel atau contoh yang kami temukan tersebut, ini tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi dan masih ada bangunan bangunan lain yang kami rasa bisa saja tidak sesuai baik dsri aspek legalitas terkait perijinan dan imb nya juga dari segi aturan lainya yang berlaku sesuai aturan serta prosedur.

“Ini kami sinyalir masih ada bangunan lainya yang diduga tidak sesuai ijin atau imb nya dengan peruntukkan bangunan semestinya karena ini sudah contoh atau sampel yang kami temukan tidak sesuai,”tambahnya

Seperti halnya yang ditemukan itu adanya salah satu gedung yang dibangun berlantai 5, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebutkan hanya 3 lantai. Dari penelusuran, bangunan di Jalan Andi Lantara, tepat di depan SPBU Pahlawan itu direncanakan menjadi hotel atau penginapan.

Hal sama diungkap warga Kota Sengkang, Aksan. Dia mempertanyakan legalitas pembangunan gedung tersebut. “Seharusnya jelas dulu legalitasnya baru dibangun. Jangan mau seenaknya membangun tanpa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sesalnya.

Terpisah Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Wajo, Andi Yusri yang dihubungi terpisah mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo, terkait perizinan pembangunan gedung dimaksud. “DPMPTSP menyatakan kalau izin IMB bangunan itu memang hanya untuk 3 lantai, dan saat ini dibangun sampai 5 lantai,” terang Andi Yusri.

Namun Yusri mengemukakan, jika pemilik bangunan yang saat ini berada di Kalimantan, segera mengurus perizinan selanjutnya untuk bangunan 5 lantai.

Kepala DPMPTSP Wajo, Andi Bau Manussa menyikapi bangunan tersebut mengaku, untuk izin lingkungan tidak memakai Amdal melainkan UKL-UPL. Saat ini sementara dikaji oleh DLH Wajo.

Sementara untuk tata ruang, kata dia, sudah sesuai dari Dinas PUPR yakni berdiri di jalan kabupaten.
“Izin bangunan sudah jalan dengan ketentuan apabila desain gambar tidak sesuai dengan yang dikerjakan maka diperintahkan membuat revisi gambar kemudian mengurus IMB yang baru dan membayar retribusi di BPD serta dicabut izin lamanya,” papar Andi Bau Manussa

Terkait SLF, menurut Andi Bau, tidak dilakukan selama pembangunan. Nanti rampung atau saat serah kunci untuk ditempati baru Tim SLF masuk.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB