Iklan Google AdSense

Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Terapkan Kembali Sistem Penjurusan di SMA Tahun Ajaran 2025/2026

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merespons rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar Thala Ali mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah awal agar sekolah-sekolah di Sulbar dapat menyesuaikan diri.

“Sekolah-sekolah yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) (memadai) akan dapat segera menyesuaikan,” ujar Mithhar, Senin, 14 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa Disdikbud Sulbar akan melakukan pemetaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah guna melihat kesiapan sarana, tenaga pengajar, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penerapan kembali sistem penjurusan tersebut.

Baca Juga :  Angkutan Umum Kesan Bandel, Berharap Adanya Tindakan Satlantas Polres Wajo

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar penerapan kebijakan ini selaras dengan visi pemerintahan provinsi, yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA secara formal dihapus pada tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim karena dinilai kurang relevan terhadap keberlanjutan pendidikan jenjang berikutnya. Namun, kini Kemendikdasmen memutuskan untuk menghidupkannya kembali melalui peraturan menteri baru.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Konsisten Tingkatkan Kualitas Pembinaan Hukum di Wilayah Sulbar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan menggugurkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Kebijakan ini akan segera kami formalkan melalui peraturan menteri. Aturan baru ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam kegiatan Halal bi Halal dan Diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kantor Kemendikdasmen, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025 kemarin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan
Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Silaturrahmi Kakanwil Sulsel, Perkuat Sinergi Tugas dan Fungsi
Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek
Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Rangkaian Evaluasi RKTRB, Dukung Program Reformasi Birokrasi
Reses DPRD Sulbar 2025: Serap Aspirasi Masyarakat, Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya

Rabu, 19 November 2025 - 09:37 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan

Selasa, 18 November 2025 - 22:48 WIB

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan

Selasa, 18 November 2025 - 22:40 WIB

Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025

Selasa, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek

Berita Terbaru