Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Terapkan Kembali Sistem Penjurusan di SMA Tahun Ajaran 2025/2026

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merespons rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar Thala Ali mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah awal agar sekolah-sekolah di Sulbar dapat menyesuaikan diri.

“Sekolah-sekolah yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) (memadai) akan dapat segera menyesuaikan,” ujar Mithhar, Senin, 14 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa Disdikbud Sulbar akan melakukan pemetaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah guna melihat kesiapan sarana, tenaga pengajar, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penerapan kembali sistem penjurusan tersebut.

Baca Juga :  ATL Dihari HUT Wajo 622 Harap Jadi Contoh Berbagai Dimensi

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar penerapan kebijakan ini selaras dengan visi pemerintahan provinsi, yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA secara formal dihapus pada tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim karena dinilai kurang relevan terhadap keberlanjutan pendidikan jenjang berikutnya. Namun, kini Kemendikdasmen memutuskan untuk menghidupkannya kembali melalui peraturan menteri baru.

Baca Juga :  Bupati Pasangkayu Diganjar Penghargaan Peduli Hukum dan HAM 2019

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan menggugurkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Kebijakan ini akan segera kami formalkan melalui peraturan menteri. Aturan baru ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam kegiatan Halal bi Halal dan Diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kantor Kemendikdasmen, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025 kemarin.

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Walk Out! Geram Dugaan Manipulasi Pembayaran Pajak Air oleh Perusahaan Sawit, Ancam Tindakan Hukum
Gubernur Sulbar Terima Kunjungan REI, Bahas Sinergi Pembangunan Properti di Sulbar
Polresta Mamuju Gandeng Kimia Farma Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan Bagi Personilnya
SDK-JSM Dukung Program Presiden Prabowo, Pemprov Sulbar Siapkan 4 Lahan dalam Proses Verifikasi untuk Sekolah Rakyat
SDK: Jangan Mencoba Menyogok Gubernur untuk Menjadi Pejabat
Peringatan Hari Otda ke 29, Gubernur Sulbar Sampaikan Sambutan Mendagri
Langkah Nyata SDK-JSM: Rp50 Miliar per Kabupaten untuk Program Prioritas
Halalbihalal Pemprov Sulbar 2025, SDK: Bangun Sinergi yang Kuat Pemerintah dan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:53 WIB

Gubernur Sulbar Walk Out! Geram Dugaan Manipulasi Pembayaran Pajak Air oleh Perusahaan Sawit, Ancam Tindakan Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 07:12 WIB

Gubernur Sulbar Terima Kunjungan REI, Bahas Sinergi Pembangunan Properti di Sulbar

Jumat, 25 April 2025 - 14:36 WIB

Polresta Mamuju Gandeng Kimia Farma Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan Bagi Personilnya

Jumat, 25 April 2025 - 10:38 WIB

SDK-JSM Dukung Program Presiden Prabowo, Pemprov Sulbar Siapkan 4 Lahan dalam Proses Verifikasi untuk Sekolah Rakyat

Jumat, 25 April 2025 - 10:14 WIB

SDK: Jangan Mencoba Menyogok Gubernur untuk Menjadi Pejabat

Berita Terbaru