Pendampingan Penyusunan Raperda Majene Tentang Partisipasi Masyarakat : Perkuat Muatan Subtansi Nilai HAM

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE, 12 September 2025 – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Raperda Kab Majene Tentang Partisipasi Masyarakat

Pelaksanaan pendampingan itu dipimpin langsung oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto yang dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025 di Hotel Villa Bogor Majene.

Menurut John Batara, Raperda Kab Majene Tentang Partisipasi Masyarakat sebelumnya telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Dari hasil pengharmonisasian tersebut dilakukan perubahan dan penambahan beberapa materi muatan, salah satunya terkait pengintegrasian muatan HAM dengan menambahkan kelompok rentan dalam ruang lingkup raperda” lanjutnya

Ia menambahkan Raperda ini harus mampu menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di daerah, tidak hanya menyadur dari peraturan perundang-undangan tetapi harus mampu menjawab kebutuhan hukum di kabupaten Majene sehingga dapat diimplementasikan dengan baik nantinya.

Direkomendasi agar Raperda Kab. Majene Tentang Partisipasi Masyarakat dapat memuat nilai-nilai HAM dalam rumusan normanya, dan memastikan agar dalam setiap tahapan penyusunan raperda ini dapat mengakomodir partisipasi masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Majene, Ketua Bapemperda Majene, Sekretaris DPRD Majene, serta perwakilan ormas, tokoh masyarakat,perangkat daerah, kepala desa, lurah, dan camat di kab. Majene.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru