Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar

Mamuju – Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terkait Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan yang bertempat di Aula Lapas Perempuan Kelas III Mamuju. Kamis, (16/11/23).

 

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan pengarahan ini, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin memberikan arahan yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto beserta rombongan. Dan diikuti oleh Kepala LPKA Mamuju beserta jajaran, Kepala Rupbasan Mamuju beserta jajaran dan Kepala LPP Mamuju beserta jajaran.

 

Dalam pengarahannya, Kakanwil menekankan pentingnya peran Petugas Pemasyarakatan sebagai penegak hukum.

“Kita merupakan pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani dan menguatkan harga diri warga binaan atau anak binaan agar siap kembali membaur kepada masyarakat. Petugas Pemasyarakatan juga diwajibkan untuk bersikap bijaksana, bertindak adil dan menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan”, ucap Marasidin

 

Kakanwil juga berpesan untuk membangun atau meningkatkan Komitmen, Mind Set dan Budaya Integritas (Anti Korupsi & Melayani).

“Sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan pelayan masyarakat, kita harus membangun berbagai Instrumen SOP dan Peraturan serta Inovasi layanan publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan berbagai perbuatan tercela lainnya. Dan memberikan kepuasan dan kepercayaan terhadap penerima layanan”, tutup Marasidin.

 

Kakanwil berharap agar seluruh petugas pemasyarakatan senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *