RutaNe_News – Majene – Salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang sedang menjalani masa tahanan adalah Penyuluhan Hukum dalm hal ini konsultasi & bantuan hukum.
Senin, 11 November 2024. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Barat mengundang LBH (Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum) Abdi Keadilan yang dinaungi oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene untuk memberikan hak tersebut kepada 22 orang WBP Rutan Majene yang sedang menjalani masa / berstatus tahanan.
Berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Rutan Majene, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Nasruddin) selaku mendampingi pemberian penyuluhan hukum tersebut dengan menyampaikan sambutan dan terima kasih kepada LKBH Abdi Keadilan yang telah bersedia menjadi mitra kerja dalam hal pemenuhan hak WBP Rutan Majene.
Penyuluhan dilanjutkan dengan pemberian materi dari Nur Akifah Janur, S.H., M.H. selaku Direktur di LKBH Abdi Keadilan menyampaikan bahwa bantuan hukum secara gratis diberikan kepada klien yang berstatus tahanan tentunya dengan beberapa syarat & ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku fasilitator bantuan hukum, selalu berupaya memberikan solusi yang terbaik untuk klien terutama yang ekonominya minim, baik dari segi materi maupun segi pengetahuan” pungkas Akifah Janur.
WBP yang mengikuti penyuluhan tersebut diberikan kesempatan untuk bertanya sebagai kegiatan diskusi dan menutup kegiatan tersebut. (mz)
#RutanMajene #Masarri #KanwilSulbar #KementerianImigrasiPemasyarakatan #KemenIMIPAS #MenIMIPAS #AgusAndrianto #KakanwilSulbar #PamujiRaharja #KarutanMajene