Pernyataan Ketua KPK, H Firli Bahuri terkait Wacana Hukuman Mati Oleh Jaksa Agung RI.

RAKYATTA.COM | JAKARTA — Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, Hal ini karena Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi shg membangun karakter yan berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,” ujarnya. Jumat 29 Oktober 2021

Firli menambahkan, Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh  asset para pelaku korupsi utk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun blm bisa terhenti.

“saya menyambut baik  Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung krn ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sbgmn telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *