Iklan Bersponsor Google
Sengkang – Menanggapi soal keluhan dan keresahan warga Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo terkait hal soal penipuan telepon atau dikenal masyarakat showbis juga dengan keberadaan tambang material timbunan tanah yan diduga tak memiliki ijin resmi baik soal aktivitas dan penjualan akhirnya mendapat respon cepat dan tanggapan pihak Polres Wajo.
Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam yang dihubungi awak media terkait hal tersebut mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun mengecek dan keberadaan hal tersebut diatas.
“Terimah kasih atas info dan masukan rekan media dan Insyah Allah Senin ini 30 November 2020 kami akan turunkan personil ke Belawa dan apabila pihak kami menemukan adanya pelanggaran hukum tentu akan kami tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku”.Tegas Islam
Selain itu, Ia juga mengatakan kalau nantinya setelah anggota kami turunkan ke lokasi Belawa terkait hal tersebut, Insyah Allah hasil perkembangan nantinya akan kami sampaikan selanjutnya.Ucapnya
Sekedar diketahui kalau sebelumnya warga masyarakat Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo berharap agar adanya langkah penegakan hukum atau tindakan penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo terhadap aktivitas pelaku kejahatan penipuan lewat telepon atau lebih dikenal masyarakat yaitu Showbis yang kerap beraksi dan menelan korban sampai puluhan juta bahkan ratusan juta.
Selain pelaku kejahatan Showbis, warga juga berharap adanya tindakan yang bisa diberikan kepada aktivitas tambang galian C material timbunan tanah yang melakukan aktivitas dan diindikasi tidak memiliki ijin atau legalitas perizinan yang resmi atau secara ilegal yang berdampak pada lingkungan dan juga salah satu penyebab akses jalan warga sekitar jadi rusak akibat kendaraan muatan tambang material timbunan tersebut.
Dari informasi warga setempat dan hasil penulusuran, kalau aktivitas pelaku showbis kebanyakan melakukan aktivitasnaya di daerah Bolamallimpong dan Lautang Belawa dan untuk tambang galian c berupa material timbunan tanah yang selama ini beraktivitas di daerah Mojong itu diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Bahkan akibat dari penambangan tersebut karena adanya aktivitas truk pengangkut material timbunan tanah yang melalui akses jalan poros Belawa-Mojong, membuat jalan jadi rusak.
“Selain diduga ilegal atau tak memiliki izin, itu juga jadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material yang lalu lalang melalui jalan tersebut,” ungkap sejumlah warga yang enggang disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Iklan Google AdSense