Polda Maluku Gelar Dudu Bacarita Kamtibmas Bahas Soal Solusi Penanganan Peredaran Miras

AMBON — Polda Maluku menggelar forum Dudu Bacarita Kamtibmas dengan mengangkat tema Solusi Penanganan Peredaran Miras/Sopi di Maluku melalui aplikasi Zoom Meeting, Minggu 25 Oktober 2020.

Giat yang di gelar setiap minggunya di Baileo Masjid At’Taqwa Aspol Tantui Polda Maluku. Turut di hadiri Dir Reskrimum Polda Maluku, Dir Resnarkoba Polda Maluku, Dir Binmas Polda Maluku, Dir Polairud Polda Maluku dan Kabid Humas Polda Maluku

Mengawali pembicaraan, Dir Binmas Polda Maluku Mengatakan, Upaya memberantas penyakit masyarakat yang ditimbulkan dari minuman keras/sopi.

“Di Maluku ini sopi digunakan sebagai minuman adat, akan tetapi sering disalahgunakan dan dikonsumsi sehingga menimbulkan tindak pidana akbiat dari konsumsi miras jenis sopi ini,”Ujarnya.

Lanjut kata Dir Binmas, Terkait kampung tangguh, perekonomian dikedepankan hasil kebun sebagai ketahanan pangan dilingkungannya, dari segi kemanan kita sudah melakukan himbauan2 untuk tidak mengkonsumsi sopi. 

“Harapan kita dengan adanya kampung tangguh bisa menekan peredaran sopi dari desa yang berpotensi produksi sopi,”ucapnya.

Ditambahkan, bahwa Dalam penanganan peredaran miras/sopi ini polri terus berkomitmen dalam pencegahan dan penindakan peredaran miras sopi.

Dirinya juga berharap pemda dan seluruh stake holder serta tokoh masyarakat, agama dan pemuda berupaya agar pengelolaan sopi ini bisa menjadi produk yang lebih baik dan membantu perekonomian

“Perlu adanya Perda yang mengatur larangan dan sanksi sehingga kita bisa mengatur menjadi baik dan melalkukan penegakan hukum dengan harapan sitkamtibmas dan ekonomi menjadi lebih baik,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Dir Reskrimum, Mengatakan, Perlu keterlibatan semua pihak, terkait penegakan hukum, kendala yang kita hadapi sekarang ini adalah adanya perda tetapi perda ini hanya mengatur larangan tetapi tdk diberikan sanksi.

“Oleh karena itu kami hanya memperingatkan kepada pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sopinya saja. Sebagai perbandingan di maluku utara dibuat perda yang ada larangan dan ada sanksi di dalamnya,”ujarnya.

Masih ditempat yang sama, Dir Polair Polda Maluku menyebutkan, Perkembangan pemberantasan sopi oleh Dit Polair minggu ini sudah 2 kejadian, ditemukan tanggal 20 oktober ditemukan di aru 3,6 ton dan seram utara timur sekitar 5 ton lebih yg dimuat longboat yg dibawa oleh masyarakat papua.

“Bahwa Polri selalu bergerak untuk memberantas/mengurangi peredaran sopi di Maluku ini,”ungkapnya

Kabid Humas Polda Maluku, sendiri mengatakan, L Sopi tidak semua di wilayah Maluku ini menjadi budaya, perlu kita lihat manfaat dan mudaratnya, banyak kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh sopi yg mengakibatkan keributan dan perkelahian serta tindak pidana lain.

“Lebih tepatnya usulan-usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, memang sempat muncul penelitian produk sopi akan tetapi tidak berkembang,”Ungkap Kabid Humas.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *