MAMASA — Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Rio Ariwijaya, S.H. bersama Briptu Edianto. Keduanya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mamasa.
Dalam penyuluhan tersebut, personel Unit Kamsel mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan berbagai ketentuan lalu lintas saat menggunakan kendaraan maupun ketika beraktivitas di jalan raya.
Masyarakat juga diajak untuk selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus menekan angka pelanggaran.
Personel Unit Kamsel menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan. Pengendara diharapkan tidak hanya tertib karena adanya petugas, tetapi mampu membangun kesadaran dari dalam diri untuk selalu mematuhi aturan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Sat Lantas Polres Mamasa berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Edukasi secara berkelanjutan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan sehingga potensi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamasa dapat diminimalkan.
Polres Mamasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mengedepankan disiplin, kewaspadaan, dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan.










