MAMUJU TENGAH – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan tersebut dilaporkan. Pelaku yang diketahui berinisial IW (35) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA kemarin.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Desa Polocamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Senin (16/9/2024). Rumah tersebut ditinggal oleh pemiliknya, dan pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pengejaran intensif, IW akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia nekat melakukan pencurian di siang hari karena mengetahui rumah dalam keadaan kosong. IW memanjat dinding rumah untuk masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai, emas, laptop, dan televisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Mateng