Polres Mateng Amankan Pelaku Pencabulan

MATENG — Seorang siswa SLTA berinisial NA (16 tahun) di Benggaulu, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) dikabarkan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa berinisial (NE).

Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, mengatakan, Kasus Pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan lalu, tepatnya di Agustus di Benggaulu.

“Kejadiannya 24 Agustus 2022, dan pelaku telah kita amankan sejak 27 Agustus lalu,” kata Fredy, Jumat 9 September 2022.

Menurut Fredy, pada 24 Agustus lalu, korban NA pulang dari sekolah dengan berkendara motor, tiba-tiba di pinggir jalan pelaku yang inisial NE menghadang NA dengan menggunakan sebuah batang ubi kayu. NA pun terjatuh ke semak-semak.

“Saat koran jatu, pelaku sempat membuka pakaian (baju dan celana korban), namun pelaku tak berhasil melakukan aksi bejatnya,”ujarnya.

Lanjut Fredy, korban NA berusaha melawan dengan menjepit kedua pahanya sambil berteriak meminta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan lari.

Menurut Fredy, pelaku NE telah ditahan di Polres Mateng sejak 27 Agustus. Pelaku dilaporkan tindak pencabupan pada seorang perempuan.

Atas perbuatan bejat pelaku, sebut Fredy, saat ini korban telah ditahan di Polres Mateng. “Pelaku akan dikenakan pasal 82 UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Fredy.(*)

 

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *