Polres Polman Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BSPS

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Polres Polman, Polda Sulbar melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 10 Mei 2022.

Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam pres rilis.

Dalam keterangannya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS Bantuan Stimulan perumahan swadaya) yang di kelolah oleha kementerian pekerjaan Umum dan perumahan rakyat.

“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” Jelas AKBP Agung Budi Leksono.

Lanjut dikatakan, Kapolres Dari Laporan tersebut bernomor
LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,

“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman Menetapkan dua orang tersangka diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan Bank dan MJI Berstatus Wiraswasta,” Kata AKBP Agung Budi Leksono.

Adapun peran para tersangka, Jelas Kapolres, dimana Tersangka AAA selalu karyawan Pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS do kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan bdanbatam dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerimaan bantuan tanpa suara kuasa.

“Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” Jelas Kapolre.

Kapolres menambahkan, untuk Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999

Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta depan ratus ribu rupiah.(fth)

Berita Terkait

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Aksi Sigap PJR Polda Sulbar, Amankan Mobil Mogok di Tanjakan Ampallas dan Seberangkan Anak Sekolah
Tingkatkan Iman dan Takwa, Personil Polresta Mamuju Kembali Gelar Program Rutin Binrohtal
Ditlantas Polda Sulbar Kembali Bagikan Sayur Segar Gratis untuk Pengendara Tertib
Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju
Mayat Pria Ditemukan di Wisma Sumber Baru Mamuju, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:59 WIB

Aksi Sigap PJR Polda Sulbar, Amankan Mobil Mogok di Tanjakan Ampallas dan Seberangkan Anak Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:51 WIB

Tingkatkan Iman dan Takwa, Personil Polresta Mamuju Kembali Gelar Program Rutin Binrohtal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:14 WIB

Ditlantas Polda Sulbar Kembali Bagikan Sayur Segar Gratis untuk Pengendara Tertib

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:54 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Wisma Sumber Baru Mamuju, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB