Polres Polman Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BSPS

POLMAN — Polres Polman, Polda Sulbar melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 10 Mei 2022.

Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam pres rilis.

Dalam keterangannya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS Bantuan Stimulan perumahan swadaya) yang di kelolah oleha kementerian pekerjaan Umum dan perumahan rakyat.

“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” Jelas AKBP Agung Budi Leksono.

Lanjut dikatakan, Kapolres Dari Laporan tersebut bernomor
LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR,
TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,

“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman Menetapkan dua orang tersangka diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan Bank dan MJI Berstatus Wiraswasta,” Kata AKBP Agung Budi Leksono.

Adapun peran para tersangka, Jelas Kapolres, dimana Tersangka AAA selalu karyawan Pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS do kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan bdanbatam dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerimaan bantuan tanpa suara kuasa.

“Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” Jelas Kapolre.

Kapolres menambahkan, untuk Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999

Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta depan ratus ribu rupiah.(fth)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *