Polresta Mamuju Gelar Press Release, Kakek 82 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju.

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah. Jelas Kasat Reskrim

Dan juga hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang. Ujar Kompol Jamaluddin

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Berita Terkait

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene
Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka
Polres Mateng Cek Pengamanan Bank BRI Topoyo, Kanit Pam Obvit Pastikan Personel Siaga
Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban
Polda Sulbar Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026, Sabet 4 Emas dan 1 Perunggu
URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan
Lintas Provinsi! Tim URC Polres Majene Berhasil Amankan Barang Bukti Motor NMAX
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Menang di PN Majene

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Duduk Bersama Mahasiswa, Dirkrimum Polda Sulbar Jawab Tuntutan dengan Dialog Terbuka

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Polres Mateng Cek Pengamanan Bank BRI Topoyo, Kanit Pam Obvit Pastikan Personel Siaga

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Berita Terbaru