Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka MN Oknum Kades

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, inisial MN, yang menyebut bahwa Penyidik Polresta Mamuju diduga “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”,

Ditemui hari ini Selasa (25/11) Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak tepat tersebut.

Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Lanjutnya

Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanambuah telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Tambahnya

Penetapan Kades MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jelas Kasi Humas

Polresta mamuju menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen penuh menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Polresta Mamuju mengimbau Kades MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif merupakan bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu juga dihimbau kepada pihak lain bahwa ruang keberatan, klarifikasi, maupun pembelaan bagi tersangka MN selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam sistem pra peradilan dan peradilan pidana. Ungkapnya

 

Berita Terkait

SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani
Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak
Cegah Kejahatan Jalanan, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli Malam Sasar Bank hingga SPBU di Mamuju
Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar
Kapolda Sulbar Sidak SPBU Mamuju, Penyalahgunaan BBM Subsidi Disikat, Polisi Terlibat Pun Ditindak!
Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras
Kapolda Sulbar Kunjungi Polresta Mamuju, Kapolresta: Suatu Kehormatan dan Motivasi Untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat
Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli Malam Sasar Bank hingga SPBU di Mamuju

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Kapolda Sulbar Sidak SPBU Mamuju, Penyalahgunaan BBM Subsidi Disikat, Polisi Terlibat Pun Ditindak!

Berita Terbaru