Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka MN Oknum Kades

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, inisial MN, yang menyebut bahwa Penyidik Polresta Mamuju diduga “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”,

Ditemui hari ini Selasa (25/11) Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak tepat tersebut.

Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Lanjutnya

Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanambuah telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Tambahnya

Penetapan Kades MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jelas Kasi Humas

Polresta mamuju menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen penuh menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Polresta Mamuju mengimbau Kades MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif merupakan bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu juga dihimbau kepada pihak lain bahwa ruang keberatan, klarifikasi, maupun pembelaan bagi tersangka MN selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam sistem pra peradilan dan peradilan pidana. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru