Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka MN Oknum Kades

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, inisial MN, yang menyebut bahwa Penyidik Polresta Mamuju diduga “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”,

Ditemui hari ini Selasa (25/11) Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak tepat tersebut.

Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Lanjutnya

Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanambuah telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Tambahnya

Penetapan Kades MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar penting dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jelas Kasi Humas

Polresta mamuju menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen penuh menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Polresta Mamuju mengimbau Kades MN selaku tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap kooperatif merupakan bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjadi pertimbangan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu juga dihimbau kepada pihak lain bahwa ruang keberatan, klarifikasi, maupun pembelaan bagi tersangka MN selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam sistem pra peradilan dan peradilan pidana. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa
Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil
Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80
Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Kapolda Sulbar Instruksikan Jajaran Percepat Eliminasi TBC
Polantas Menyapa: Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Hadiah Sayuran Segar Hasil Kebun Ditlantas Polda Sulbar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB